SPPL
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usahadan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Persyaratan Registrasi SPPL:
- Data Isian (Yang sudah di isi lengkap dan benar sesuai dengan kondisi di lapangan)
- Fotokopi KTP Pemohon/Pemrakarsa
- Surat Keterangan / Domisili Usaha dari Desa
- Peta Lokasi Usaha (Menunjukkan arah ke tempat lokasi usaha)
- Site Plan / Layout (Menunjukkan denah situasi seperti letak tempat usaha, RTH, teras, toilet, dll)
- Foto Lokasi Usaha / Foto Bangunan Usaha (Tampak utara, selatan, barat dan timur)
- Materai 6.000 (3 lembar)
- Uji Sampel Air / Udara (Jika dipersyaratkan)
- Kesesuaian Tata Ruang (Rekomendasi dari Dinas PUPR Kab. Blitar)
- Ketetapan Rencana Kota / KRK (Rekomendasi dari Dinas PUPR Kab. Blitar)
- Akte Pendirian Perusahaan (untuk berbadan hukum)
- MAP 3 Lembar
- Fotokopi Status Tanah (Sertifikat Tanah / Letter C dari Desa)
SPPL KONSTRUKSI
SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL atau AMDAL.
Persyaratan Registrasi SPPL KONSTRUKSI:
- Data Isian (Yang sudah di isi lengkap dan benar sesuai dengan kondisi di lapangan)
- Fotokopi SPPBJ
- Fotokopi Company Profile
- Rekap Pekerjaan (Contoh BOQ)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan
- Surat Pernyataan Bahan Baku dan Tidak Ada Tebang Pohon
- Peta Lokasi Usaha (Menunjukkan arah ke tempat lokasi usaha)
- Site Plan / Layout Pekerjaan
- Foto Lokasi Usaha / Foto Bangunan Usaha (Tampak utara, selatan, barat dan timur)
- Materai 6.000 (3 lembar)
- Akte Pendirian Perusahaan
- MAP 3 Lembar
- Dokumen SPPL (Dicetak rangkap 3 menggunakan kertas A4 80gr)
- Dokumen Tanda Tangan Belakang (Dicetak rangkap 3 menggunakan kertas A4 80gr)
UKL-UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan.
PERSYARATAN UKL-UPL
- Formulir Surat Permohonan Izin Lingkungan UKL UPL dan pemeriksaan UKL-UPL
- Fotokopi Company Profile
- Peta Lokasi Usaha (Menunjukkan arah ke tempat lokasi usaha)
- Site Plan / Layout Pekerjaan Rona Awal
- Foto Lokasi Usaha / Foto Bangunan Usaha (Tampak utara, selatan, barat dan timur)
- Uji Sampel Air / Udara dari Laboratorium yang sudah terakrediatasi KAN
- Akte Pendirian Perusahaan
- Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat tanah)
- Titik kordinat lokasi kegiatan
- Keterangan Teknis tentang Kualifikasi Penyusun Dokumen atau Sertifikasi bagi Konsultan/Pihak Ke-3
- MoU (apabila ada kerjasama oleh pihak kedua atau pihak ketiga)
- Dan persyaratan lain yang dibutuhkan
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara Usaha dan/atau Kegiatan.
Kerangka acuan yang selanjutnya disingkat KA ruang lingkup kajian analisa dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang Selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Rencana Pengelolahan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingakat RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
1. TAHAPAN PROSES AMDAL
· Konsultasi Publik
· Pengumuman di media masa
· Tim Teknis KA-ANDAL
· Komisi Penilai AMDAL
2. SKKLH2. PERSETUJUAN AMDAL
· Izin Lokasi / Persetujuan Pemanfaatan Ruang (P2R) / Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Lainnya
· Akte Pendirian Perusahaan / Pendirian Lembaga Pemerintah / KTP
· Bukti Kepemilikan Lahan
3. PERSYARATAN PENYUSUN AMDAL
· Memiliki sertifikat kopetensi penyusun AMDAL minimal 1 orang Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA) dan 2 orang Anggota Tim Penyusun AMDAL (ATPA)
· Jika menggunakan lembaga penyedia penyusun AMDAL yang berbadan hukum, lembaganya harus memiliki sertifikat tanda registrasi kopetensi
· Tenaga ahli yang sesuai dengan dampak penting yang akan dikaji